ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 100.3.3.2/254/2026, 56 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PENETAPAN PENERIMA INSENTIF KADER POS PELAYANAN TERPADU DI KABUPATEN BARITO SELATAN TAHUN ANGGARAN 2026
|
ABSTRAK : |
-Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kader Pos Pelayanan Terpadu , yang menyebutkan bahwa nama penerima dan besdaran insentif ditetapkan dengan keputrusan bupati. -Dasar hukum keputusan ini adalah ) Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Pedoman Pemberian Insentif Kader Pos Pelayanan Terpadu -Keputusan ini menetapkan Penetapan Penetapan Penerima Insentif Kader Pos Pelayanan Terpadu Di Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2026 |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026 -Ditetapkan di Buntok pada tanggal tanggal 2 Oktober 2026 -Lampiran terlampir . |